Jelaskan Lagi SE Wali Kota, Satgas Covid-19 Tegaskan Tidak Pernah Pilih Kasih Dalam Penegakan PPKM

Bagikan Artikel Ini:

 

Penegakan PPKM

Alfian Hasan ST

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Aspirasi soal dugaan adanya penindakan yang terkesan pilih kasih, pada penerapak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kotamobagu, terlebih dalam hal batasan waktu penutupan toko, mendapatkan penjelasan dari Satgas Covid-19 Kotamobagu.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu Alfian Hasan ST, yang mengatakan kalau batasan waktu penutupan toko tersebut, sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021,  yang didasarkan pada instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran walikota nomor 133 / W/KK/VII/2021, poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, yakni di kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelas Alfian.

Alfian juga mengatakan, pada surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021 tersebut, khususnya di poin d, juga diatur terkait dengan penutupan toko pada pukul 21.00 Wita.

“Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat. Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” tambahnya dalam penjelasan yang diterima media ini.

Alfian menegaskan kalau pihaknya tidak pernah pilih kasih dalam penegakan PPKM.  “Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tandasnya. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.