Tegaskan Akan Usut Tuntas Insiden Penembakan di Bolingongot, Nova Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Bagikan Artikel Ini:

Tegaskan Akan Usut Tuntas Insiden Penembakan di Bolingongot, Nova Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova I Surentu SH., MH., menegaskan pihaknya akan berupaya mengusut tuntas insiden penembakan hingga menewaskan Arman Damopolii di wilayah perkebunan Bolingongot yang merupakan lokasi beroperasinya PT. Bulawan Daya Lestari (BDL).

Hal itu disampaikan Nova, Rabu (29/09/2021), saat diwawancarai di Mako Polres Bolmong, Desa Pusian Kecamatan Dumoga.

Selain itu Nova meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan kabar-kabar yang belum jelas kebenarannya, baik yang beredar dari mulut ke mulut maupun media sosial.

“Pasca insiden, kita tetap melaksanakan langkah-langkah preventif, imbauan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas, tidak terprovokasi,” ucap Nova.

Nova pun mengimbau kepada masyarakat, jika ada permasalahan yang belum bisa dipastikan kebenaranya, untuk menanyakan langsung ke pihaknya.

“Kondisi Kamtibmas di Wilayah Polres Bolmong, saat ini sudah kondusif pasca insiden tersebut. Semalam korban sudah dikebumikan, sekitar pukul 24.00 wita. Dan saat pemakaman itu pun dalam situasi yang kondusif, tidak terjadi apa-apa hingga saat ini,” ujar Nova.

Diungkapkan Nova, saat ini hasil tim dokter yang mengotopsi korban telah selesai melakukan tugasnya.

“Otopsi memang sudah selesai, namun masih harus menunggu surat hasil otopsi yang ditandatangani resmi oleh dokter yang memeriksa,” tutur Nova.

Saat ditanyakan sejauh mana investigasi berjalan, Nova mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.

“Yang pasti proses penyelidikan masih terus berjalan,” kata Nova.

Nova juga menambahkan, agar pihak-pihak yang tidak tahu persis detail insiden itu untuk tidak memperkeruh suasana.

“Ingat ada pasal 160 KUHP dan UU ITE, jika menyebarkan berita hoax,” tegas Nova.

Diketahui, Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi, ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.‘ (im)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.