Terus Maksimalkan Potensi UMKM, Pemkot Kembali Kucurkan BPUM ke Pelaku Usaha

Bagikan Artikel Ini:

 

Terus Maksimalkan Potensi UMKMBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus maksimalkan potensi UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah di daerah, terus dilakukan oleh pemerintahan Wali Kota Ir Hj Tatong Bara Bersama Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH.

Terbukti, untuk terus maksimalkan potensi UMKM, Rabu 29 Desember 2021 pagi tadi, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara yang diwakili oleh Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sitti Rafiqah Bora, SE melakukan penyaluran bantuan kepada ribuan pelaku usaha mikro yang ada di Kotamobagu.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan oleh Asisten II Sitti Rafiqa Bora SE, pada kegiatan yang dipusatkan di di Restoran Lembah Bening Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat tersebut, dikatakan kalau penyaluran bantuan tersebut, dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Dimana, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan berbagai upaya dan usaha yang sangat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat termasuk pendapatan para pelaku usaha mikro dimana salah satunya melalui bantuan pemerintah usaha mikro yang ada di daerah ini.

“Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan skema pemulihan ekonomi yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro dalam upaya membantu para pelaku pengusaha mikro sehingga nantinya dapat lebih produktif di masa pandemi covid-19,” kata Rafiqah, membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu.

Pemerintah berharap pelaku usaha dapat memafaatkan bantuan ini sebagai modal usahanya. “Pemerintah Kota berharap penerima bantuan pemerintah usaha mikro ini, dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik baiknya khususnya sebagai modal usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu Meiva Najoan, S.P, mengatakan ada sebanyak 240 pelaku usaha di Kota Kotamobagu mendapatkan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp. 1.200,000, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota kotamobagu nomor 327 Tahun 2021 tentang Penetapan Peneriman Bantuan Pemerintah Usaha Mikro Tahun 2021.

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.