LSM Insan Totabuan Sebut PT Aka Sinergi Group Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Bagikan Artikel Ini:

 

LSM Insan Totabuan

Surat pernyataan Sangadi / Dokumen LSM Insan Totabuan

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – LSM Insan Totabuan sebagai salah satu Lembaga swadaya masyarakat yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya, menduga kalau PT Aka Sinergi Group telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru SH, kepada awak media, seraya mengungkapkan, kalau dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, menyusul dengan adanya upaya penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut di Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau PLTM di Desa Mobuya.

“Aset pribadi oleh pemilik PLTM Mobuya mau dikuasai dan diserobot oleh PT Aka Sinergi Group dengan modus meminta kepada Sangadi atau Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan. Dimana, dari hasil investigasi kami hal itu dilakukan disertai dengan amplop yang diduga berisi uang,” ungkap Sehan.

“Tanah pribadi milik pribadi dan Kebun Milik Pribadi Bersertifikat SHM No 13 tahun 2008 juga mau dibalik nama lewat pak Sangadi Mobuya oleh manajemen PT Aka Sinergi Group tapi pak Sangadi Mobuya menolaknya,” beber Sehan lagi.

Atas dasar tersebut, Sehan menegaskan kalau PT Aka Sinergi Group diduga telah memiliki niat jahat, dan perbuatan melawan hukum.

“Sekarang PT Aka Sinergi Group sudah  mencoba untuk menguasai Lokasi. Bahwa permasalahan Kepemilikan properti pribadi pak Jantje Tanesia ini sudah dikuasakan kepada saya Sehan Ambaru dan Irawan Damopolii.  Atas kuasa yang diberikan ke kami maka untuk itu kami merubah peruntukan tanah yang memiliki SHM nomor 13 tahun 2008 itu untuk masyarakat Desa Mobuya, agar bisa digunakan bercocok tanam,” tuturnya.

Untuk hal itu, sehan menghimbau kepada PT Aka Sinergi Group untuk bisa mencari alternatif lain jalan Menuju PLTM Mobuya. Sebab, selama ini, properti pribadi milik klien kami pak Jantje Tanesia yang sangat jauh dari Lokasi PLTM tidak dimasukan dalam perjanjian akuisisi saham 90% dengan PT Aka Sinergi Group.  Kami juga mengingatkan kepada para aparat agar dapat bertindak netral dan tidak memihak,” paparnya.

Sehan Ambaru juga mengungkapkan kalau kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pemilik lahan, namun belum ditangani secara serius oleh pihak aparat hukum.

“Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum, Kami selaku para legal yang dikuasakan oleh pemilik properti tersebut akan membawa ke ranah yang lebih tinggi yakni Mabes Polri,” tegasnya.

Reporter : Junaidi Amra

Editor : Junaidi Amra

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.