DPRD Bolmong Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Yasti-Yanny

Bagikan Artikel Ini:
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Yasti-Yanny

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Yasti-Yanny / Foto : Iswahyudi Masloman

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – DPRD kabupaten Bolmong, Selasa (12/04/2022), menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Rony Tuuk masa jabatan 2017 – 2022.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling tersebut, disampaikan bahwa masa jabatan Yasti-Yanny sebagai Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.

Saat membuka jalannya paripurna, Welty menyatakan bahwa rapat itu telah memenuhi quorum sesuai tata tertib DPRD.

Pada kesempatan yang sama, Welty juga memberikan apresiasi kepada Yasti-Yanny atas berbagai capaian selama memimpin wilayah induk BMR tersebut.

“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” ucap Welty.

Diketahui, dalam rapat tersebut pihak legislatif sekaligus membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021.

Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong turut menghadiri jalannya paripurna itu.

Laporan : Iswahyudi Masloman

Editor : Faisal Amu

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.