Bupati Hadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan BUMD Bersama Kementerian Dalam Negeri

Bagikan Artikel Ini:

ADVETORIAL

Bupati Hadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan BUMD Bersama Kementerian Dalam Negeri

Bupati saat menghadiri rapat fasilitasi pengelolaan BUMD yang digelar oleh Kemendagri

BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (29/01/2019) kemarin menghadiri rapat fasilitasi pengelolaan BUMD yang digelar oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dimana, rapat itu sendiri digelar terkait dengan penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) SulutGo, serta dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bapak Drs. Syarifuddin, MM. Acara itu sendiri diketahui dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Walikota Manado DR. GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Bapak Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.

Bupati Hadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan BUMD Bersama Kementerian Dalam Negeri

Dirjen bina keuangan daerah Kementrian Dalam Negeri saat mengglar rapat terkait dengan pengelolaan BUMD bersama Bupati Bolmong dan sejumlah kepala daerah lain

Dalam Rapat tersebut, Syarifuddin mengatakan dalam regulasi, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.  “Kami menghindari sedapat mungkin untuk seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank. Tentunya hal ini tidak mungkin, tapi itu adalah kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah, dan bank mana yang akan dijadikan RKUD itu ada di telunjuknya kepala daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat,” ucap Syarifudin.

Bupati Hadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan BUMD Bersama Kementerian Dalam Negeri

Bupati saat menjelaskan alasan pemidahan RKUD dalam rapat fasilitas penglolaan BUMD di Kemendagri

Syarifudin pun mencontohkan, ketika Pemda meminjam di bank lain bunganya masih bisa dengan angka 10%, tapi begitu meminjam di bank BUMD bunganya mencapai 14%, maka kepala daerah mempunyai kewenangan selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah. “Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu, karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank itu, dan setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI,” tambahnya.

Bupati Hadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan BUMD Bersama Kementerian Dalam Negeri

Sejumlah kepala daerah bersama pihak BUMD yakni Bank SulutGo saat mengikuti rapat fasilitasi yang digelar oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kesempatan tersebut mengungkapkan berbagai alasan berpindahnya RKUD Kabupaten Bolaang Mongondow, “Pertama alasan Pemkab Bolmong bahwa sebagai pemerintah daerah, wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah. Kedua adalah hal yang krusial yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK dimana data (Rekening Koran) RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo,” ungkap Bupati.

Selain itu kata Bupati, sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, serta data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong menjadi alasan selanjutnya. “Yang berikutnya adalah PNS kami banyak mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19%, dimana seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%, sebab menurut kami seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS,” jelasnya.

Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS kata Bupati, sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS, tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo.  “Selain itu, pada Bulan Oktober Tahun 2017 lalu, telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo dimana kami sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang, tetapi tidak ada satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris. Selain itu, Direktur Utama Bank SulutGo disaat itu berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan oleh mereka,” bebernya.

Masih dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meminta kepada Direktur Utama Bank SulutGo, untuk Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong juga harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh, “Sebab Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden tersebut, sehingga kita juga bisa lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain-lain yang sah,” tukasnya.

Sejumlah alasan diatas kemudian kembali diperkuat Bupati dengan menyebutkan kalau rekutmen karyawan yang tidak berpihak kepada putra daerah menjadi alasan lain dari Pemkab Bolmong memindahkan RKUD mereka ke BNI. “Pihak Bank SulutGo secara tidak langsung telah mengabaikan visinya sendiri yaitu mengelola perbankan yang berdikari dan berkeadilan,” tandasnya. (advetorial)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.