DPRD Kotamobagu Paripurnakan Tujuh Ranperda

Bagikan Artikel Ini:

ADVETORIAL

Penyerahan nota kesepahaman oleh Ketua DPRD dan Walikota Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – DPRD Kotamobagu, Jumat (10/02/2017) menggelar sidang paripurna penetapan Ranperda Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah Haji menjadi Peraturan Daerah,  serta menyetujui pembahasan enam Ranperda lain untuk dibahas lebih lanjut di internal lembaga itu. Adapun enam Ranperda yang akan dibahas tersebut, yakni Ranpeda Pemekaran Kelurahan Gogagoman, Ranperda Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Ranperda Keterbukaan Informasi Public dan Ranperda Penamaan Jalan, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,  dan Ranperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Suasana Sidang paripurna tujuh Ranperda di DPRD Kotamobagu

Adapun empat fraksi di lembaga tersebut menyatakan persetujuan mereka terhadap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dan akan dibahas. Dimana, hal ini diungkapkan oleh juru bicara masing-masing  Fraksi, yakni Kadir Rumoroy dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sejahtera, Alfrets Nelson Paath Fraksi PAN, Djelantik Mokodompit Fraksi Partai Golkar dan Adrianus Mokoginta Fraksi PDIP.

Penanda tanganan nota kesepahaman oleh pimpinan DPRD bersama Walikota Kotamobagu

Disisi lain, Fraksi Partai Demokrat tidak hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Dewan Ahmad Sabir, karena sedang menghadiri Rapimnas Partai yang dikomandoi mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.

“Dengan disahkannya Ranperda yang ditandatangani antara pihak Pihak Legislatif dan Eksekutif itu, maka biaya perjalanan domestik jamaah Haji, akan dianggarkan di APBD Kotamobagu,” ujar Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir SE.

Suasana sidang paripurna DPRD Kotamobagu

Soal Enam Ranperda lainnya yang telah diparipurnakan tahap I, Sabir mengatakan dalamw waktu dekat pihaknya akan segera membahas hal itu dengan melibatkan unsur eksekutif. (advertorial/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.