30 Desember, Batas Waktu Pelunasan PBB

Bagikan Artikel Ini:

30 Desember, Batas Waktu Pelunasan PBB
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong mengingatkan batas waktu pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut, pada tanggal 30 Desember 2020.

Terkait batas waktu itu, Kepala Bidang Penagihan, Yeyen Manoppo mewakili Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone, Rabu (16/12/2020), mengimbau kepada warga wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran yang bisa dilakukan secara mandiri; melalui Bank Sulut-Go dengan 03101120000049.

Yeyen pun berharap, agar masyarakat Bolmong lebih proaktif dalam membayar pajak.

“Untuk membangun negeri dan daerah. Karena salah satu sarana atau partisipasi kita sebagai warga dalam membangun negara dan daerah lewat pajak.” ucap Yeyen.

Kepada pihak Pemerintah Desa/Kelurahan, Yeyen mengingatkan agar terus memaksimalkan penagihan di wilayahnya masing-masing.

Tercatat, hingga mendekati batas waktu pembayaran PBB, baru 4 Kecamatan yang telah melunasi 100 persen. Yaitu, Kecamatan Dumoga Utara, Kecamatan Dumoga Tengah, Kecamatan Bilalang dan Kecamatan Passi Timur.

Sementara, masih ada 11 Kecamatan lagi yang capaian pembayaran PBB-nya belum 100 persen.

Berikut daftar Desa per Kecamatan yang masih menunggak PBB :

1. Kecamatan Sangtombolang : Desa Bolangat timur, Desa Domisil Moonow, Desa Bolangat.

2. Kecamatan Lolak : Desa Lalow, Desa Lolak, Desa Mongkoinit, Desa Motabang, Desa Tombolango, Desa Bumbung, Desa Buntalo, Desa Totabuan, Desa Solok, Desa Tandu, Desa Pindok, Desa Pinogaluman, Desa Labuan Uki, Desa Tuyat, Desa Pindolili, Desa Buntalo Selatan, Desa Diat, Desa Dulangon dan Desa Pinogaluman Timur.

3. Kecamatan Poigar : Desa Mondatong dan Desa Poigar I.

4. kecamatan Bolaang Timur : Desa Ambang 1, Desa Ambang 2 dan Desa Lolan 2.

5. Kecamatan Bolaang : Kelurahan Inobonto I.

6. Kecamatan Passi Barat : Desa lobong, Desa Passi 2 dan Desa Muntoi Timur.

7. Kecamatan Lolayan : Desa bombanon, Desa Abak, Desa Mopusi, Desa Bakan dan Desa Tungoi I.

8. Kecamatan Dumoga : Desa Toruakat, Desa Pusian, Desa Ponompiaan, Desa Bumbungon, Desa Siniyung, Desa Kanaan, Desa Serasi, Desa Dumoga I, Desa Pusian Selatan, Desa Pusian Barat, Dan Desa Siniyung I.

9. Kecamatan Dumoga Timur : Desa Dumoga dan Kelurahan Imandi.

10. Kecamatan Dumoga Barat : Desa doloduo

11. Kecamtaan Dumoga Tenggara : Desa Tapadaka Utara dan Desa Konarom. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.