Bupati Bolmong Sebut Persoalan Tambang Kewenangan Pemprov Sulut

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolmong Sebut Persoalan Tambang Kewenangan Pemprov Sulut

Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow saat berada di areal lokasi longsoran tambang Desa Bakan Kecamatan Lolayan

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan kalau persoalan pertambangan tidak masuk dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten. Hal tersebut tercermin dari pernyataan Bupati Bolmong sebut persoalan tambang kewenangan Pemprov Sulut. “Yang bisa menutup tambang adalah Pemerintah Provinsi, dalam hal ini tentu adalah Pemprov Sulut,” ucap Bupati, Kamis (28/02/2019)

Meski demikian, Bupati mengatakan saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi untuk melakukan evakuasi terhadap korban yang tertimbun akibat longsornya daerah pertambangan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, yang diketahui terakhir merupakan wilayah Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). “Kita saat ini fokus dulu di proses evakuasi. Nanti setelah itu kita lakukan kordinasi dengan semua pihak,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (26/02/2019) telah terjadi longsor di wilayah PETI Desa Bakan Kecamata Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana akibat dari longsoran tersebut diketahui puluhan penambang yang merupakan warga yang berasal dari sejumlah daerah di Bolaang Mongondow Raya terjebak dalam reruntuhan longsoran tersebut, bahkan ada yang sampai tertimbun. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.