Calon Wakil Walikota Kotamobagu Dipecat

Bagikan Artikel Ini:

 

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Salah satu calon Wakil Walikota Kotamobagu atas nama Suhardjo Makalalag, dipecat tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow. Pemecatan Suhardjo tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Badan kepegawaian negara nomor K.26-30-/V.72-9/99/KK/XI/2017 tgl 1O Nov. 2017 perihal PNS yang dipenjara karena tindak.pidana korupsi.

“Memutuskan menjatuhkan  hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Drs Suhardjo Makalalag MED, NIP : 19650906 199203 1 012, pangkat : Pembina Tingkat I, IV/b, Jabatan : Staff, Unit Kerja Sekretariat Daerah Bolaang Mongondow. Karena yang bersangkutan  terbukti secara sah melakukkan tindak pidana korupsi Manado, nomor 27/Pid.Sus-TPK/2012/Pn.Mdo, tanggal 25-03-2013, dan telah berkekuatan hokum tetap,” demikian bunyi petikan Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2018 tersebut.

Diketahui, selain Suhardjo terdapat pula 6 ASN lainnya di Kabupaten Bolmong yang harus diberhentikan dengan tidak hormat karena pernah tersandung kasus korupsi dan pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.

“Surat keputusan pemecatan dengan tidak hormat ini telah melaluli kajian yang matang dengan beberapa dasar hokum, diantaranya  UU Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017, 1. Pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, 2. Surat Badan kepegawaian negara nomor K.26-30-/V.72-9/99/KK/XI/2017 tgl 1O Nov. 2017, serta surat sekretriat daerah propinsi sulut nomor 800/389/Sekt-BKD tgl 25/02/2018,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Penddiikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, lewat Kepala Bidang Disiplin Abdusalam Bonde.

Pembacaan SK Bupati tentang pemberhentian tidak hormat itu sendiri, dibacakan saat upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Hakitnas) ke 110 di lapangan upacara Pemkab Bolmong, Senin (21/05/2018) pagi tadi. (mg2/jun)

Berikut Nama-Nama ASN Yang Dipecat

  1. Drs Suharjo Makalalag MED, SK pemecatan No 219 tahun 2018, Unit Kerja :Setda Bolmong.
  2. Ismar Damopolii SSos, SK pemecatan No 222 tahun 2018, Unit Kerja : Kesbangpol Bolmong.
  3. Drs Eka Putra Utama Korompot MSI, SK pemecatan No 220 tahun 2018, Unit Kerja : Setda Bolmong.
  4. Vonny Theresia Sulaiman SE, SK pemecatan No 223 tatun 2018, Unit Kerja : DPRD Bolmong
  5. Alub Bugeg, SK pemecatan No 224 tahun 2018, Unit Kerja : Kesbangpol Bolmong
  6. Astrisni Simbala, SK pemecatan No 225 tahun 2018, Unit Kerja : Dinas Kesehatan Bolmong.
  7. Uki Paputungan SE, SK pemecatan No 21 tahun 2018, Unit Kerja : Dinas Kesehatan Bolmong.

(Sumber data: BKPP Bolmong).

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.