Empat Perda di Kabupaten Bolmong Segera Dicabut

Bagikan Artikel Ini:

 

Batalkan Tiga Perda Untuk Buka Peluang Investasi

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sekitar Empat Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Bolmong segera dicabut. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Erni Mokoginta, “Ada sekitar 4 Perda yang akan dicabut, berdasarkan adanya perubahan  Permendagri , diantaranya adalah Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan,” ucap Erni.

Erni mengatakan pencabutan Perda tersebut nantinya akan segera diajukan ke DPRD Bolmong, selaku lembaga legislative yang mengesahkan regulasi yang ada di daerah itu. “Kita akan segera ajukan ke DPRD Bolmong untuk dilakukan penghapusan,” tambahnya.

Erni pun menambahkan kalau Pemprov Sulut sendiri telah mengeluarkan keputusan terkait dengan pencabutan beberapa Perda di daerah. “Begitu keputusan Gubernur itu dikeluarkan, kita langsung tindak lanjuti, sebagai upaya untuk menyelaraskan program pemerintah pusat hingga ke daerah,” tutupnya. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.