Inspektorat Daerah Diminta Surati ASN Bolmong Yang Kena TGR

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, terus menseriusi sejumlah temuan oleh BPK RI yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan beberapa wakt lalu.

Setelah sebelumnya, mempublish sejumlah nama mantan pejabat yang masih menahan asset milik Pemkab Bolmong. Orang nomor satu di Kabupaten Bolaang Mongondow ini juga belum lama ini, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintahannya, untuk bisa segera menuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Bagi ASN yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), saya minta untuk segera menyelesaikannya karena hal ini sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Yasti belum lama ini.

Bahkan, Yasti pun meminta kepada instansi teknis terkait dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk segera menyurati para ASN yang masih tersangkut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tersebut.  “Kepada Inspektur Daerah, saya minta segera menyampaikan surat kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan ASN, yang masih tersangkut dengan Tuntutan Ganti Rugi,” tambahnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.