Pemkab Bolmong Ancam Ambil Langkah Hukum Soal ‘Laporan Palsu’ di Bawaslu

Bagikan Artikel Ini:

 

Keterangan Bawaslu Bolmong soal laporan kepada Camat dan Sekcam Bolaang

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Tidak terbuktinya laporan yang dilayangkan oleh Baharudin Ginoga kepada Camat dan Sekcam Bolaang, terkaot dengan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu lalu, mendapatkan tanggapan dari Pemkab Bolmong.
Hal tersebut tercermin dari pernyataan Kasubag Hukum Pemkab Bolmong Muh. Triasmara Akub lewat rilis yang diterima media ini. “Yang pasti kami bersyukur dengan hasil ini. Hal ini sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar dan cenderung fitnah,” ujar Akub.
Selanjutnya masih kata Akub, pihaknya sudah memprediksi hasil tersebut sedari awal, sebab menurut mereka laporan tersebut lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi. “Kami tentu akan mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut, karena menurut kami laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan,” tambahnya.
Adapun dampak hukum lanjutan tersebut kata Akub, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. “Dimana dalam penjelasan pasal 317 ayat 1 KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Masih menurut Akub juga, persoalan tersebut bisa dijerat juga dengan pasal 310 ayat 1 KUHP yang tertera jelas bahwa Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar,” tukasnya.
Pada kesempatan berbeda, Pimpinan Bawaslu Bolmong Jerry S Mokolang mengatakan, kalau laporan yang dilayangkan oleh Baharudin Ginoga tersebut tidak bisa ditindak lanjuti oleh mereka, karena tidak cukup bukti. “Kajian Bawaslu serta hasil Penyelidikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yg dilakukan oleh Camat dan Sekcam. Kami sudah periksa semua pihak terkait, tidak ada bukti cukup untuk membuktikan keduanya melakukan penggelumbungan suara seperti yg disangkakan. Soal salinan C1 yang ada di meja pak camat, pasca penghitungan di TPS, salinan tersebut memang sudah dipublish, yakni di tempelkan di papan pengumuman. Semua orang bisa mendokumentasikannya dan memiliki salinan tersebut. Keputusan Sentra Gakkumdu dalam pembahasan ke 2, menghentikan perkara tersebut,” jelas Jerry. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.