Pemkab Bolmong Bakal Layani Gugatan PT Malisya

Bagikan Artikel Ini:
Hardiman Pasambuna

Hardiman Pasambuna

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Gugatan yang dilayangkan oleh PT Malisya Sejahtera ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait dengan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan pengelola kebun kelasa sawit tersebut, bakal dihadapi oleh jajaran pemerintah setempat

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum kabupaten Bolaang Mongondow Hardiman Pasambuna, seraya mengatakan kalau dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kordinas untuk menghadpai gugatan tersebut. “Seluruh bentuk hal yang bersifat administrative sementara kami siapkan. Dalam waktu dekat juga hal ini akan kita laporkan ke Bupati,” ucap Pasambuna.

Dirinya pun menghimbau agar masyarakat belum melakukan aktifitas di areal perkebunan sawit yang saat ini masih dalam sengketa. Hal tersebut ditambahkan Pasambuna agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. “Ini sudah menjadi pembicaraan antara penjabat bupati dan masyarakat. Hal tersebut kami lakukan, agar proses hukum bisa berjalan baik sehingga memiliki putusan hukum tetap yang mengikat,” tambahnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon watung SH mengeluarkan surat bernomor 53/03/IX/2016 tertanggal 15 september, dimana isi dari surat tersebut adalah pencabutan izin HGU PT Malisya Sejahtera yang terletak di Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.