Pemkab Bolmong Bersama KPPU Gelar Sosialisasi Aturan Larangan Monopoli

Bagikan Artikel Ini:

 

Sosialisasi KPPU dan Pemkab Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemkab Bolmong bersama dengan Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Selasa (21/03/2017) menggelar kegiatan Diseminasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, bertempat diruang rapat  lantai dua Kantor Bupati Bolmong di Lolak.

Dalam kesempatan itu Ashari  mengatakan, pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan selama ini telah menghasilkan banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Dimana, kemajuan pembangunan yang telah dicapai tersebut, didorong oleh kebijakan pembangunan di berbagai bidang, salah satunya kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi.  “Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi tersebut, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan yang belum terpecahkan, seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta. berbagai peluang usaha yang tercipta,” tambahnya.

Sementara itu Deputi Penegakan Hukum (KPPU RI) Mohammad Nur Rofieq mengatakan  perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Dimana, berbagai fenomena tersebut telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk keadaan. “Penyelenggaraan ekonomi nasional saat ini kurang mengacu kepada amanat pasal 33 undang-undang dasar tahun 1945, serta cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. memperhatikan situasi dan kondisi dalam bidang ekonomi saat ini, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu,” ucap Rofieq.

Atas dasar itu, ditambahkan olehnya pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha, dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.tujuan dibentuknya undang-undang ini. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.