Pengelolaan Dana Desa Tidak Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga

Bagikan Artikel Ini:

ashari-sugeha3BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pengelolaan Dana Desa (Dandes) dilarang untuk diserahkan ke pihak ketiga. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Drs Ashari Sugeha seraya mengatakan kalau salah satu tujuan pemanfaatan program Presiden Joko Widodo ini adalah dalam rangka pemberdayaan masyarakat, dimana dengan dana tersebut masyarakat setempat diharapkan terlibat langsung dalam pembangunan di wilayah mereka. “Sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, setiap desa sudah diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan aturan,” ucap Ashari.

Ashari juga menambahkan dalam aturan tersebut, salah satu kerangka acuan yang wajib dipenuhi dalam pengelolaan dana desa, termasuk tidak mempihak ketigakan terutama pembangunan fisik. “Untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat, setiap kegiatan yang sudah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hendaknya melibatkan masyarakat desa. Sehingga dengan demikian masyarakat merasa dilibatkan dalam setiap pemanfaatan anggaran maupun proses pengawasan,” jelasnya.

Meski demikian, Ashari melarang, jika ada pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh manusia sehingga membutuhkan alat besar, seperti pembangunan jalan, para pelaksanaan teknis kegiatan hendaknya menyewa alat tersebut. “Setiap kegiatan yang didanai oleh dana desa haruslah bermanfaat untuk masyarakat, bukan justru pihak ketiga yang diuntungkan,” tandasnya. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.