Soal Ijin UKL-UPL TPA di Bolmong, Ini Kata DLH

Bagikan Artikel Ini:

 

Abdul Latif

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, diketahui hingga saat ini belum bisa difungsikan. Pasalnya, dokumen untuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) untuk TPA itu sendiri diketahui belum juga tuntas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latif mengatakan dokumen UKL – UPL merupakan tanggung jawab dari Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruangan (PUPR). Latif mengaku DLH hanya sebagai penilai kelayakan dokumen UKL/UPL atau komisi penilaian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal). “Jadi itu kan proyek dari satker provinsi yang dihibahkan ke daerah, daerah diminta menyediakan lahan maupun perencanaan yang masuk pada dokumen UKL – UPL sebagai syarat dan ketentuan pihak pemekarsa yakni Dinas PUPR harus melengkapi dokumen dan menyerahkan ke Komisi Penilai Amdal,” ujar Latif, Kamis (02/05/2019).

Lanjut Latif, pada rapat bersama Tahun 2017,  Dinas PUPR sudah pernah memasukan dokumen UKL – UPL ke DLH, namun beberapa poin dokumen tersebut tidak terpenuhi. “Salah satunya pernyataan dari warga sekitar yang menerima pembangunan TPA, termasuk status tanah yang harus dilampirkan ke dokumen UKL – UPL,” ucapnya

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen tersebut untuk dimasukan, sebab anggaran untuk perencanaan sudah digunakan sejak 2017, namun dokumen belum dimasukan. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.