Tambang Pasir Besi Milik CV Indah Sari Yang Diduga Ilegal Digerebek Bupati Yasti

Bagikan Artikel Ini:
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menyaksikan langsung pemasangan garis polisi di lokasi tambang Pasir Besi yang diduga Ilegal milik CV Indah Sari

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Tambang pasir besi milik CV Indah Sari yang diduga Ilegal, Kamis (01/08/2019) kemarin digerebek langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dalam penggerebekan tersebut, Bupati langsung meminta agar seluruh aktifitas pengerukan pasir besi oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Lalow Kecamatan Lolak, yang berdekatan dengan pembangunan Bandar Udara LOloda Mokoagow tersebut, untuk dihentikan. “Aktifitav ini tidak memiliki ijin. Kalau sudah seperti ini maka bisa  masuk ketegori pencurian, saya minta untuk dihentikan dulu,” tegas Bupati.

Tidak tanggung-tanggung, Bupati yang saat itu bersama dengan sejumla jajaran SKPD langsung meminta Camat Lolak, untuk mencegat seluruh kendaraan yang bermuatan pasir agar tidak keluar dari lokasi tersebut. “Jangan ada kendaraan yang bermuatan keluar dari sini, kecuali dalam keadaan kosong. Saya sudah cek ke Pemprov Sulut kalau aktifitas ini tidak berijin. Kalaupun memang ada ijinnya silahkan pampang di depan,” tukasnya.

Tidak hanya sampai disitu, Bupati pun saat itu langsung menghubungi pihak Polres Kotamobagu, untuk mengirimkan personelnya, guna mempolice line lokasi tersebut. Yasti pun menunggu kedatangan pihak kepolisian dan memastikan lokasi tersebut diberi garis polisi. “Ijin perusahan ini sudah berakhir pada tahun 2017 lalu, dan diajukan lagi perpanjangan ke provinsi tetapi tidak dikabulkan. Pada bulan Desember 2017 keluar surat keterangan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan hingga bulan April, sebab wilayah ini akan dibangun bandara dan membutuhkan clearing, tetapi perusahaan ini masih saja terus beroperasi,” tandasnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.