Tiga Orang ASN Bolmong Diberhentikan, Satu Diantaranya Karena Permintaan Sendiri

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi Pemecatan PNS

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Ketegasan Pemkab Bolmong dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintahannya kembali dibuktikan. Senin (05/11/2018) kemarin, tiga ASN diumumkan dalam apel pagi dibehentikan oleh Pemkab Bolmong. ” iya ada 3 yang diberhentikan, 1 diantaranya karena permintaan sendiri, sementara dua yang lain diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong Umarudin Amba.

Dirinya mengatakan 2 ASN  yang dipecat dengan tidak hormat tersebut disebabkan pelanggaran luar biasa yang telah dilakukan mereka. “Mereka sudah tidak masuk kantor sekitar 5 bulan, jadi wajar jika diambil tindakan pemecatan.  Adapun 2 ASN tersebut adalah Ir Masdjodi Sugeha sebagai pelaksana pada Dinas Kominfo, dan Budi Setiady Damopolii, SE yang bertugas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sementara berhenti karena permintaan sendiri yakni Victor Lumapow selaku pelaksana pada SDN 2 Mogoyunggung,” jelasnya.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap 3 ASN tersebut, Pemkab Bolmong juga diketahui memberikan sanksi sedang kepada 2 orang ASN lain, dengan menurunkan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. Mereka masing-masing adalah Altin Bengga SE sebagai pelaksana pada BKPP dan Nurnengsih Dolot. Amd yang bertugas sebagai staff Bappeda.

Sementara itu, Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran, Ervina Suikromo, ketika membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan kalau seluruh ASN yang dikenakan sanksi tersebut telah melanggar pasang tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Mereka dikenakan pasal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, tentang ketentuan jam kerja serta kehadiran,” ucapErvina. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.