Bupati Bolsel Bersama Kajati Sulut Gelar Kegiatan Pendampingan TP4D

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Bolsel bersama pihak Kejaksaan saat melalukan pendampingan TP4D

BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Untuk melakukan pendampingan kegiatan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D), maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), M.Roskanaedi yang di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin, Kepala Cabang Kejaksaan Dumoga Sumarni Larape, menghadiri acara pendampingan TP4D di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pada kegiatan TP4D tersebut, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPt, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulut bersama rombongan dalam rangka mengikuti kegiatan TP4D di Bolsel. “Demi mewujudkan Visi Bolsel yang Religius, Berbudaya, Bermartabat, Maju dan Sejahterah, maka Pemkab Bolsel berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya keberadaan TP4D. Apalagi kita ketahui eksistensi TP4D yang dibentuk itu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung,” terang Bupati.
Menurut Bupati, keputusan Jaksa Agung tersebut, merupakan upaya menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Alhamdulillah lewat sosialisasi yang gencar dilakukan, TP4D Bolsel yang langsung dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kini pengelolaannya baik di daerah hingga ke desa-desa mendapat pencerahan. Ini semua tidak lepas dari terlaksananya Tupoksi TP4D di Bolsel,” jelas Bupati, Kamis (18/10/2018) kemarin.
Iskandar Kamaru juga berharap, agar Kajati Sulut, bisa memberikan pencerahan sekaligus menghapus keraguan dari aparat pemerintahan, agar kegiatan yang direncanakan benar-benar berdaya, berhasil demi kemajuan daerah. “Pembentukan TP4D untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah. Selain itu, untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dan daerah,” kata Bupati.
Ia juga mengingatkan kepada para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar jangan takut melaksanakan program pembangunan dan diskresi, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. “Namun harus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga birokrasi sebagai alat pemerintah dapat bekerja lebih baik. “Intinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. Sehingga setiap administrasi pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan,” paparnya. (hamka taamole)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.