Panwaslu Bolsel Bakal REKRUT PANITIA PENGAWAS PEMILU di DESA, Ini Persyaratannya

Bagikan Artikel Ini:

 

Rolis Hasan, SIP

BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolmong Selatan segera membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. “Proses perekrutan Panwaslu Desa akan mengacu undang-undang nomor 7 tahun 2017,” ujar Pimpinan Panwaslu Bolsel yang membidangi Divisi SDM, Rolis Hasan SIP.

Masih di tempat yang sama Liswan Lumali, S.IP Staf Devis pengawasan menjelaskan bahwa proses perekrutan akan dilakukan oleh Panwaslu di setiap kecamatan, yakni di Kecamatan Pinolosian timur (Pimtim), kecamatan Pinolosian tengah (Pinteng), kecamatan Pinolosian Induk, kecamatan Bolaang Uki, Kecamatan Helumo, Kecamatan Tomini, dan kecamatan posigadan. “Setiap desa untuk kuota pendaftaran tiga orang nantinya hanya akan dipilih satu orang untuk jadi anggota Panwaslu desa,” imbuh Liswan. (hamka taamole)

 

Berikut Persyaratan Calon Panwaslu Desa

  1. Warga negara indonesia.
  2. Berusia minimal 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika.
  8. Mengundurkan diri dari jabatan politik di pemerintahan dan atau di BUMN, BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal lima tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu.
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaran pemilu.
  14. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.