Deprov Sulut Janji Pengrusakan Hutan Lindung Boltim Bakal Dilaporkan ke Gubernur

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Deprov Sulut Janji Pengrusakan Hutan Lindung Boltim Bakal Dilaporkan ke GubernurBOLTIM –  Komisi I DPRD Provinsi Sulut, mendukung upaya Pemkab Boltim untuk mengusir warga Minahasa Selatan (Minsel) yang menduduki hutan lindung di kawasan gunung Simbalang.

Keputusan itu diambil Komisi I, pasca mendengar penjelasan dari Bupati Boltim, Sehan Landjar SH tentang batas wilayah Boltim dan Minsel, Rabu (08/02). “Kita sebagai Komisi I akan menyampaikan hal ini ke gubernur. Apalagi sudah jelas wilayah dirambah warga Minsel milik Boltim,” terang Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut, Ferdinand Mewengkang, kemarin.

Karena siapapun mendirikan desa itu ada aturannya, apalagi ini ada perambahan hutan dan sudah masuk daerah lain.”Makanya kita datang untuk mencari tahu persoalan sebenarnya. Karena tugas DPR menerima aspirasi, tapi bukan berarti mentah-mentah, tapi harus melalui kajian baru ditindaklanjuti,” ujar Ferdinan.

Untuk langkah berikut, kata dia, Komisi I akan memanggil Pemkab Minsel. Karena bisa saja warga main serobot hutan lindung dan melakukan penambangan secara ilegal dipidana. “Siapapun dia, kalau melanggar aturan akan diberikan sangsi hukum berdasarkan undang-undang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Boltim mengungkapkan, karena masalah hutan lindung sudah ditangani provinsi. Sehingga kami menyurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Dan Pemprov siap bekerja sama dengan Polda Sulut untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi. “Kalau dilihat warga Minsel yang datang dengan alasan membuat permukiman pendudukan itu hanya kamuflase saja. Karena selain merambah hutan lindung, mereka juga mengincar tambang emas berada di sekitar gunung Simbalang,” ungka Bupati.

Bila itu terbukti, kata Bupati, warga Minsel bisa dikenakan pasal berlapis. “Mulai dari lingkungan hidup hingga perambahan hutan secara ilegal,” sebutnya.

Terpisah, Sangadi Kokapoi Barat, Charles Kumendong mengatakan, warga Minsel menempati dan merambah hutan lindung sejak Oktober 2016 lalu. Serta sudah ada sekira 300 KK tinggal di lokasi dirambah. “Sekitar 60 hektare hutan sudah dirambah, sehingga kami langsung melaporkan hal ini ke Pemkab Boltim,” ujar Charles. (Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.