KPU Boltim Ikuti Rapat Kordinasi Terkait Anggaran Pilkada

Bagikan Artikel Ini:
Ketua bersama Anggota dan Sekretaris KPU Boltim saat berfoto di sela-sela Rakor penyusunan anggaran Pilkada bersama KPU RI

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum lama ini mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) terkait anggaran Pilkada yang digelar oleh KPU RI diHotel Sahid Jaya Yogyakarta.

“Rakor tersebut digelar selama tiga hari sejak tanggal tanggal 22 sampai 25 Agustus 2019, serta diikuti oleh Ketua bersama Anggota yang membidangi Divisi Perencanaan, dan Sekretaris KPU kabupaten kota se-Indonesia, yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020,” ucap Sekretaris KPU Boltim Arfan Palima kepada media ini, Senin (26/08/2019).

Arfan menambahkan, peserta Rakor mengikuti pmbahasan beberapa regulasi terkait Pilkada di antaranya Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, juga Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang  Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. “Untuk Peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2019 sendiri mengatur mekanisme pendanaan, mulai dari proses penyusunan anggaran,  pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan dan pertanggungjawaban,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Boltim Jamal Rahman menambahkan untuk  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kegiatan pemilihan bupati bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana anggaran Pilkada yang dirancang oleh KPU akan dibahas bersama Pemerintah Daerah. “Usulan anggaran dari KPU akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang akan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU. Penandatangan NPHD juga diatur jadwalnya yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai,” imbuh Jamal.

Sementara dari rakor tersebut juga diungkapkan kalau pencairan dana dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak ditandatanganinya NPHD. Jika pencarian secara bertahap, maka dalam ketentuan Permendagri itu paling sedikit 40℅ dari total anggaran, dan tahap kedua paling sedikit 50℅ dilakukan pada 4 bulan sebelum hari pemungutan suara,  tahap ke 3 paling kurang 10℅  dilakukan pada 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. (mg3/mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.