Lantik Janter, DPRD Boltim Abaikan Surat DPP Gerindra

Bagikan Artikel Ini:

 

Lantik Janter, DPRD Boltim Abaikan Surat DPP Gerindra

Surat dari Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pelantikan Janter J Malingkas oleh sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur, rupanya menimbulkan polemic di internal Partai Gerindra.

Hal ini menyusul dengan penolakan partai besutan Prabowo Subianto tersebut lewat surat dari DPP Partai Gerindra , yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Mutanto Juwono SIP, MM dan Sekretaris Anwar Ende SIP.

Dalam surat bernomor 03-25/B/MK-GERINDRA/2019 yang ditanda tangani pada 15 Maret 2019 tersebut, tertuang keterangan bahwa Janter J Malingkas yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Boltim, ternyata telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra.

“Usulan DPC Partai Gerindra Kabupaten Boltim bernomor II/DPC.P.GERINDRA/07/2018, tanggal 12 juli 2018, tentang pengganti saudara Edsyuko Tendean, adalah I Nyoman Yudistira, dikarenakan sdr Janter J Malingkas telah mengundurkan diri. DPP Partai Gerindra menyetujui penunjukan sdr I Nyoman Yudhistira sebagai pengganti sdr Edsyuko Tendean berdasarkan surat majelis kehormatan Partai Gerindra nomor 08-079/A/MK-GERINDRA/2018, tanggal 18 Agustus tahun 2018, dan surat bernomor 02-015/MK-GERINDRA/2019, tanggal 22 Februari 2019, tentang penunjukan pengganti PAW, anggota Fraksi Partai Gerindra DRPD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” demikian yang tertulis pada surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga, DPP Partai Gerindra menyatakan menolak sdr Janter Malingkas sebagai pengganti sdr Edsyuko Tendean. “Sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008, tentang partai politik pasal 16 ayat (1)b, yang menyebutkan anggota partai politik diberhentikan keanggotannya dari partai politik apabila mengundurkan diri secara tertulis,” tambahnya. (mg3/mon77)

Baca Juga : Insiden Kedatangan Prabowo ke Manado, DPW PAN Sulut Bakal Cabut Dukungan

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.