Pemerintah Desa Dinilai Belum Terbuka Soal Penjualan Tanah

Bagikan Artikel Ini:
Rusdi Gumalangit

Rusdi Gumalangit

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah di Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dinilai masih belum terbuka dalam gal data penjual dan pembeli tanah di wilayah mereka. Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Bupati Bolmong Timur, Drs Rusdi Gumalangit pada kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), di Aula lantai III Kantor Bupati Boltim, Sabtu (28/05/2016) lalu.

Dihadapan para sangadi se- Kabupaten Boltim, Rusdi menegaskan para aparat Pemdes tersebut harus jujur dan terbuka agar target kinerja untuk optimalisasi sumber – sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) bisa tercapai dengan baik. “Tumbuhkanlah dalam diri kita nilai-nilai untuk selalu berlaku jujur dan terbuka menyangkut pajak tanah dan bangunan. Dengan begitu pendapatan daerah akan lebih meningkat,” ungkap Rusdi.

Ditambahkan olehnya, pada tahun 2014 lalu, pengelolaan PBB P2 di Boltim masih ditemukan berbagai permasalahan baik dari sisi administrasi pengelolaan maupun pemungutannya termasuk data subjek pajak dan objek pajak belum akurat dan menyebabkan keganjalan. dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Tapi persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila semua pihak bersatu padu untuk mencarikan solusinya,” ‎lanjutnya.

Dengan kerja yang terbangun secara kolektif dari seluruh tingkatan pemerintahan menurut Rusdi, akan membuahkan hasil maksimal dan target ditetapkan dapat terealisasi sesuai dengan rencana. Tidak bisa hanya satu sektor dari pemerintahan yang terlibat, akan tetapi harus semua sektor yang bergerak bersama-sama untuk menyelesaikannya terutama Pemdes dan kecamatan. “‎Karena Pemkab Boltim terus melakukan  upaya guna mendongkrak realisasi PBB P2, salah satunya dengan mengoptimalkan peran sangadi dan camat sebagai ujung tombak dalam penghimpunan penerimaan daerah dengan membekali kemampuan dalam memahami aturan dan tatacara mengimplementasikannya,” jelasnya.

Disamping itu, camat dan sangadi diminta mensosialisasikan pada masyarakat untuk taat membayar pajak serta wajib menyampaikan laporan perkembangan kemajuan progres penagihan pada Pemkab‎. “Saya Instruksikan camat dan sangadi  proaktif menyampaikan pada wajib Pajak SPPT yang telah diterima dan segera lakukan penagihan tidak terkecuali PBB-P2 yang belum dibayarkan tahun sebelumnya. Libatkan seluruh aparat desa pada kegiatan penagihan, apabila ditemukan kesalahan segera laporkan kepada petugas untuk perbaikan,”  tegasnya. (Mon77)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.