Pemkab Boltim Dinilai Intervensi Kewenangan Panitia Pilsang Tingkat Desa

Bagikan Artikel Ini:
Pemkab Boltim Dinilai Intervensi Kewenangan Panitia Pilsang Tingkat Desa

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sejumlah warga menyebut kalau Pemkab Boltim dinilai intervensi kewenangan Panitia Pilsang tingkat Desa. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga Modayag Rudi Mamonto, yang mengatakan kalau pemerintah  dinilai telah menjebak panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) di tingkat desa. Pasalnya proses penetapan Bakal Calon Sangadi (Bacalsang) menjadi Calon Sangadi (Calsang), diserahkan penuh kepada pantia pilsang tingkat desa, padahal yang melakukan pemangkasan calon adalah pihak Pemkab Boltim yang tak lain adalah panitia pilsang ditingkat kabupaten pada tahapan ujian kompetensi melalui tes tertulis, wawancara dan pidato.

“Kasihan para pantia pilsang tingkat desa menjadi sasaran para pendukung calon sangadi yang tak lulus pada tahapan tes tersebut, karena yang melakukan penetapan calon adalah pihak panitia ditingkat desa, padahal yang melakukan eksekusi adalah panitia tingkat kabupaten,” ujar Rudi.

Dirinya bahkan menyebut kalau dari informasi yang didapat pihak panitia pilsang tingkat kabupaten menekan panitia pilsang tingkat desa untuk tidak merubah hasil yang sudah ditetapkan oleh panitia tingkat kabupaten, “Kalau begitu kenapa tidak panitia kabupaten saja yang langsung menetapkan para calon sangadi tersebut tak perlu diserahkan ke panitia desa agar mereka tidak menjadi korban,” tuturnya.

Sementara itu, Asisiten I Pemkab Boltim Amin Musa, saat dikonfrimasimembenarkan jika penetapan calon sangadi tersebut adalah kewenangan panitia pilsang tingkat desa. “Sesuai Surat Keputusan (SK) panitia kabupaten yang kami terbitkan, dimana isinya tentang penetapan nama-nama bakal calon sangadi yang dinyatakan lulus tes ujian kompetensi, jadi isinya bukan SK penetapan calon karena itu ranahnya ada di kewenangan panitia pilsang tingkat desa,” ungkap Musa.

Wakil Ketua Pilsang tingkat kabupaten ini mengatakan, SK para calon sangadi yang lulus tes ujian kompetensi tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pihak panitia tingkat desa untuk dilakukan SK penetapan calon sangadi dan diumumkan ke masyarakat. “Hasil tes ujian kompetensi inilah yang menjadi dasar bagi pihak panitia tingkat desa untuk dilakukan penetapan calon sangadi, dan nama-nama calon yang lulus ujian tersebut yang harus ditetapkan tidak bole dirubah,” tuturnya.

Musa menambahkan pihaknya tidak bisa melakukan penetapan calon sangadi karena bisa melanggar aturan. “Sudah jelas sesuai aturan kewenangan panitia tingkat kabupaten hanya mengeluarkan hasil tes ujian kompetensi selanjutnya yang memutuskan untuk ditetapkan sebagai calon sangadi dan berhak mengikuti tahapan pilsang selanjutnya adalah pihak panitia pilsang tingkat desa,” tutup Musa. (Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.