BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –Usaha Penyulingan Minyak Cengkeh (PMC) dan Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ternyata banyak yang belum mengantongi ijin.
Hal tersebut terungkap dari penuturan Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim Indah Roringkon, seraya mengungkapkan kalau dari data yang ada pada instansinya, terdapat sekitar puluhan usaha tersebut yang belum juga mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Untuk yang belum mengantongi IMB ada sekitar 11 bangunan usaha sarang burung wallet, sementara itu ada juga 29 usaha penyulingan minyak cengkeh yang tidak memiliki izin,” ungkap Roringkon.
Dirinya menambahkan, beberapa waktu lalu memang sejumlah pelaku usaha dari dua jenis usaha tersebut sempat melakukan pengurusan ijin. “Tetapi ijin mereka sudah habis masa berlakunya, dan seharusnya tahun ini kembali diurus untuk diperpanjang,” tambahnya.
Saat ini masih menurtu Roringkong, pihaknya terus melakukan pendataan, guna mengirimkan pemanggilan sekaligus teguran terhadap para pelaku usaha tersebut. (mg3/mon77)