Tiga Tersangka, Bersama 30 Gram Sabu Diamankan Polda Sulut

Bagikan Artikel Ini:

Diamankan Polda Sulut

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Peredaran Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Narkoba) di Provinsi Sulawesi Utara, mendapatkan perhatian dari Polda Sulawesi Utara. Ini menyusul dengan diungkapnya sindikat peredaran narkoba antar Provinsi, yang ada di wilayah Kecamatan Malalayang dan Wenang Kota Manado, pada Rabu (23/09/2020) lalu.
Dimana, dalam proses penangkapan itu, pihak Polda Sulut mengamankan sekira 3 orang tersangka, yakni BVJ (35) sebagai warga Kecamatan Malalayang, RN (45) , dan ES (21) yang tercatat merupakan warga Kecamatan Wenang.
Dalam penangkapan itu juga, sejumlah barang bukti ikut diamankan petugas, berupa 30 gram sabu-sabu, beserta alat penghisap sabu, timbangan digutal kartu ATM, dan data komunikasi elektronik.
“Penangkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi, dimana awalnya petugas mengamankan RN terlebih dahulu di Kecamatan Wenang sekira pukul 13.20, dimana dari tangan RN didapati dua oaket kecil sabu bersama telepon seluler,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, S.H., M.Si., dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa, Kamis (24/09/2020) tadi malam di Mapolda Sulut.
Dari pengembangan tersangka RN, petugas ditambahkan Abast kemudian menangkap satu tersangka lagi yakni ES di sebuah hotel di Kecamatan Wenang. “Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 dan dari tangan ES didapati lima paket kecil sabu dan sebuah telepon seluler juga,” tambahnya.
Usai mengamankan kedua tersngka, masih kata Abast pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BVJ sekira pukul 17.45 di wilayah Malalayang. Dimana, dari tangan BVJ didapatkan tiga paket sabu. Saat ini, para tersangka bersama barng bukti telah diamankan di Mapolda Sulut, untuk menjalani prosea hukum selanjutnya. “Mereka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika lebuh khusus di pasal 112, dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang Sam, Direesnarkoba Polda Sulut menambajkan, kalau pengiriman sabu tersebut dilakukan lewat jalur darat, dari luar wilayah Sulawesi Utara. “Kita akan kembangkan terus kasus ini, ke para pengecer, pamakai bahkan sampai ke nandar besarnya. Sebab, barang bukti yang kita dapat ini hanya sisa, sementara yabg lainnnya sudah beredar,” imbuhnya. (afry)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.