Ahli Waris Pasien Covid Yang Meninggal Akan Terima Santunan Rp15 Juta

Bagikan Artikel Ini:

 

Terima Santunan Rp15 Juta

Noval Manoppo

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ahli waris pasien covid-19 yang meninggal hampir dipastikan akan menerima santunan sebesar Rp15 juta, dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu Noval Manoppo kepada awak media, Selasa (16/02/2021) siang tadi, seraya mengungkapkan kalau pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemensos Republik Indonesia nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan social bagi korban meninggal dunia akibat covid-19.

“Jadi alurnya adalah dari kami Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota terlebih dahulu, meminta data ke Dinas Kesehatan setempat, terkait berapa banyak pasien yang meninggal karena covid. Nanti, data tersebut kemudian kita kirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulut, dan dari Pemprov Sulut akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ungkap Kepala Dinsos Kotamobagu Noval Manoppo.

Noval juga menegaskan, kalau santunan untuk ahli waris pasien covid yang meninggal tersebut, dananya berasal dari pemerintah pusat, yang mana kewenangan dari pemerintah daerah, adalah hanya sebatas melakukan pengusulan. “Kami dari Dinas Sosial hanya sebatas mengusulkan, sekaligus mengawal itu,” tambahnya.

Dalam waktu dekat Noval mengatakan kalau pihaknya akan segera menyurat ke pemerintah desa dan kelurahan, untuk bisa menyampaikan ke ahli waris pasien covid yang meninggal , untuk bisa menyiapkan seluruh syarat yang diperlukan. “Nanti akan kita kumpulkan dulu ahli waris yang ada, sekaligus meminta mereka menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan,’ tambahnya, (mg1/jun)

Berikut Persyaratan Yang Harus Disiapkan Ahli Waris Untuk Menerima Santunan

  1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
  3. Rekam medik dari korban yang dirawat
  4. Fotocopy KTP dari korban
  5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  6. Foto dari korban yang meninggal
  7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
  8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
  10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
  11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Sumber: Dinsos Kotamobagu

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.