Begini Mekanisme Pencairan Dana Desa

Bagikan Artikel Ini:
Siti Rafiqa Bora SE

Siti Rafiqa Bora SE

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Meski pemerintah pusat telah mengalokasikan dana yang cukup besar, untuk pembangunan desa melalui nomenklatur dana desa, namun untuk mendapatkan anggran ratusan juta tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, sejumlah mekanisme dan persyaratan harus dipenuhi oleh masing-masing desa agar bisa mendapatkan dana tersebut.

Untuk Kotamobagu sendiri, sejauh ini diketahui kalau dari 15 Desa yang ada, baru 2 Desa yang dikategorikan layak mendapatkan dana itu. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaahn Perempuan dan Kelurga Berencana (BPMD, PP, dan KB) Kotamobagu, Siti Rafiqa Bora SE, melalui Kepala Bidang PMD Hamdan Monigi.

“Hingga kini berkas yang masuk ke dinas pengelolan pendapatan keuangan aset daerah (PPKAD) yakni Desa Bungko dan Pontodon. Itu pun baru sebatas konsultasi,” ujar Hamdan.

Dia mengatakan, masih banyak terdapat kesalahan saat penyusunan. Seperti contoh penggunaan anggaran yang letaknya terbalik antara ADD dan Dana Desa. Setelah itu, harus ditetapkan atas sepengetahuan Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Penetapan ABPDes, sama seperti penetetapan ABPD. Harus diketahui oleh BPD selaku lembaga yang ada di desa,” tambahnya. (jun)

 

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.