Dishubbudparkominfo Gelar Sosialisasi Undang-Undang Penyiaran

Bagikan Artikel Ini:
Agung Adati

Agung Adati

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Bertempat di Restaurant Lembah Bening Kotamobagu, Senin (21/09/2015) kemarin, Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kotamobagu menggelar sosialisasi undang-undang penyiaran.

Menurut Kepala Dishubbudparkominfo Kotamobagu, Muhammad Agung Adati ST MSi, kegiatan ini bertujuan untuk lebih menggali regulasi tentang undang-undang penyiaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang penyiaran, meka pengawasan pelaksanaan penyiaran diawasi oleh KPI,” ujar Adati.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPI sendiri, menurut Agung untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh konten dan isi berita dari seluruh siaran televise maupun radio.

“Sekarang ini banyak informasi yang kita terima baik itu dari televisi, radio dan media lainnya, yang menyajikan tampilan yang beragam yang bisa membawa kebaikan dan keburukan. Disini pentingnya sosialisasi tentang undang-undang penyiaran agar masyarakat bisa lebih memahami,”tambahnya.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah pengusaha TV kabel, unsur tokoh masyarakat serta ormas itu, Dishubudparkominfo menghadirkan mantan Komisioner KPID Sulut, yakni Raymond Pasla dan Amien Gaib. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.