Disperindag Gelar Sidak Barang Kadaluarsa, Ini Hasilnya

Bagikan Artikel Ini:

 

Sidak Disperdagkop Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka memeriksa barang kadaluarsa di sejumlah toko yang ada di Kotamobagu, kembali dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kotamobagu, Kamis (25/04/2019).

Menariknya, dalam sidak tersebut ditemukan beberapa barang kadaluarsa di salah satu toko yang ada di Kotamobagu yakni Toko pelangi. “Ini sudah yang kedua kali kita temukan barang kadaluarsa di toko ini. Kami dari pemerintah juga sudah memberikan peringatan yang kedua. Jika kedepan masih ada barang tersebut dalam sidak yang akan dilakukan selanjutnya. Maka konsekuensinya adalah pencabutan ijin usaha, bahkan hingga penutupan tempat usaha,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kotamobagu Herman Aray SIP.

Herman pun mengatakan, pihak pedagang akan dipanggil, untuk diperiksa serta menanda tangani surat pernyataan agar tidak ada lagi barang kadalursa di tokonya tersebut. “Pemilik toko akan kita panggil, untuk diberikan peringatan keras, serta menanda tangani pernyataan yang telah kita sediakan. Jika masih kedapatan juga, maka kami bersama dengan instansi teknis lain akan mengambil langkah tegas,” tukasnya.

Diketahui dalam sidak tersebut, pihak Disperdagkop-UMKM menemukan sejumlah barang kadaluarsa seperti pembalut wanita, tissue, dan cream bedak di toko pelangi tersebut. (fb)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.