Ini TARIF PORTAL ELEKTRONIK Yang Ada di RSUD Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Nasli Paputungan, SE

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah berlakukan pengoperasian portal parkir elektronik di RSUD Kotamobagu, dikatakan Kepala Dishub Nasli Paputungan, Rabu (07/03/2018), pemasangan portal tersebut tujuannya agar para pengendara bisa tertib berlalu lintas dan ketika melintasi ke pos portal berbayar, para pengendara tidak sembarang melintas karena ada palang yang sudah terprogram secara otomatis. “Selain itu, pemasangan portal ini juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan keteraturan para pengendara supaya taat pada prosedur lalu lintas jalan,” ujar Nasli ketika ditemui beritatotabuan.com,

Untuk tarif portal elektronik tersebut, Nasli mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan masuk. “Untuk kendaraan motor Rp 500, Mobil Rp 1000, dan Bentor Rp 300. Meskipun tarif yang diberlakukan standar yang bisa dijangkau oleh pengendara, namun jika ada pelanggaran maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, dengan diberlakukannya portal di RSUD tersebut akan melatih para pengendara supaya mulai terbiasa disiplin dalam mengendara, “Dimulai dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sadar dengan retribusi parkir hingga portal berbayar yang sudah mulai beroperasi di Rumah Sakit Kotamobagu,” tandasnya.

Terpisah, Humas RSUD Kotamobagu Gunawan Ijom, saat dihubungi awak media beritatotabuan.com melalui telepon selulernya, merespon positif soal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa pihak RSUD sangat bersyukur dengan adanya portal itu “Ini tentunya sangat membantu lalu lintas kendaraan yang keluar masuk didalam area rumah sakit, kemudian parkir lebih tertib sehingga kenyamanan pengunjung lebih aman dibandingkan sebelum adanya kehadiran portal ini,” imbuh Gunawan. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.