Jual Minuman Bersoda 250 Ribu Per Lusin, Ijin Usaha Toko Tita Bakal Dicabut

Bagikan Artikel Ini:

 

Usaha Toko Tita

Kepala Disperdgakop dan UKM Kotamobagu saat berada di Toko Tita

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Praktek penjualan minuman bersoda hingga melambung tingi sampai menyentuh angka Rp 250 Ribu per lusin oleh Toko Tita Kotamobagu pada H-1 jelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini, diseriusi oleh Pemkot Kotamobagu.
Sabtu (23/05/2020) sore ini, sejumlah instansi teknis terkait seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendatangi toko yang terletak di Kelurahan Kotamobagu tersebut, untuk mengecek langsung kebenaran informasi terkait dengan penjualan minuman bersoda yang harganya telah melebihi batas toleransi itu. “Kita telah turun, dan mendapati kalau toko Tita memang menjual minuman bersoda yang harganya berada di kisaran Rp 110 ribu per lusin, menjadi Rp 250 ribu per lusin,” ujar Kepaa Disperdagkop dan UKM Kotamobagu Herman Aray SIP.
Herman mengatakan kalau hasil temuan lapangan tersebut, akan segera dikirim ke DPMPTSP Kotamobagu, untuk diproses terkait dengan pencabutan ijin usaha di toko tesebut. “Kita akan segera kirim laporan ke DPMPTSP untuk meminta pencabutan ijin usaha toko itu,” tambah Aray.
Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo SE menegaskan, kalau pihaknya telah bersepakat bersama dengan DiSpersagkop dan UKM untik mencabut ijin usaha toko yang terua berulah dan beberapa kali melakukan pelanggaran aturan tersebut. “Saya tadi bersama Kepala Disperdagkop UKM turun ke toko Tita. Untuk selanjutnya, kami tinggal tunggu hasil kajian Disperdagkop dan UKM, sebagai acuan untuk mencabut ijin usaha toko itu,” tambah Noval. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.