Pejabat Kotamobagu Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Bagikan Artikel Ini:
Pejabat Kotamobagu Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Ir Hj Tatong Bara

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pejabat Kotamobagu dilarang lakukan perjalanan dinas selama pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah itu. Hal tersebut ditegaskan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam pertemuan bersama seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan proses pemeriksaan BPK yang akan digelar sejak Senin (13/02/2017) hari ini.

“Bisa melakukan tugas luar kecuali atas ijin BPK RI. Yang jelas selama pemeriksaan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada BPK,” tegas Tatong,

Tatong menyebut bagi pejabat yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi oleh mereka. “Yang tidak ikut dengan aturan ini tentu ada konsekuensi. Pasti mereka sudah tahu,” tambahnya lagi.

Tatong menambahkan kalau kedatangan BPK untuk melakukan pemeriksana di pemerintahannya terkait dengan pengelolaan keuangan di Kotamobagu selang tahun 2016 lalu telah ditunggu mereka.

“Dari akhir tahun 2016 jajaran SKPD sudah diingatkan soal dokumen dan administrasi yang nanti akan dibutuhkan saat pemeriksaan. Intinya kami sudah siap jauh-jauh hari sebelum pemeriksaan,” tutupnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.