Perda Tentang Tarif Parkir Baru di Kotamobagu Mulai Berlaku

Bagikan Artikel Ini:

 

Tarif Parkir Baru di Kotamobagu

Pos Parkir Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Besaran retribusi parkir baru untuk kendaraan yang akan melintasi sejumlah pos parkir di Kota Kotamobagu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, mulai berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SPd, seraya mengatakan kalau besaran tariff baru tersebut, per tangal 1 Desember 2019 lalu, sudah mulai ditarik oleh seluruh petugas parkir yang ada di daerah tersebut. “Semua pos parkir, tanpa terkecuali, sudah mulai melakukan penarikan besaran retribusi parkir sebagaimana yang telah diatur dalam Perda mulai Desember ini,” ungkap Nasly.

Naslymengatakan, sebelum diberlakukan, sebelumnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, juga telah melakukan sosialiasi ke seluruh lapisan masyarakat. “Sudah disosialisasi sebelumnya, dimana hal itu dilakukan dengan dipampangnya spanduk besaran tariff yang baru di seluruh pos parkir yang ada,” tambahnya.

Tidak hanya itu, diketahui sebelumnya juga, pihak Pemkot Kotamobagu, lewat Dinas Perhubungan telah melakukan konsultasi public terkait dengan penerapan Perda nomor 6 tahun 2019 tersebut. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.