Tenaga Medis Tak Miliki STR Tidak Bisa Lagi Bekerja

Bagikan Artikel Ini:

 

Sahaya Mokoginta SSTP,

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menegaskan bahwa tenaga medis yang bekerja di lingkungan Rumah Sakit dan Puskesmas Kotamobagu tidak bisa bekerja lagi jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Dijelaskan Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, STR wajib dikantongi para tenaga medis, karena sangat penting dimiliki, terlebih surat itu menyangkut kelegalan hak perlindungan hukum bagi mereka. “Ini sudah tertuang dalam UUD nomor 36 tahun 2014 berkenaan dengan ketentuan peraturan tenaga kesehatan, dengan aturan ini kita dapat mengetahui apakah tenaga kesehatan yang bekerja di lingkup pemkot teregistrasi atau tidak, jika tidak maka tidak bole lagi menjalani pekerjaan dilingkungan yang terkait,” tegasnya, Rabu (05/09/2018)
Tidak hanya tenaga medis kata Sahaya, tetapi Satpam atau Security juga harus memiliki sertifikat, jika tidak maka hal yang sama yang dikenakan.
Sambungnya, sebab sertifikat itu yang nantinya menjadi bukti kelegalan mereka dan berlaku di semua instansi dimanapun mereka bekerja khususnya di lingkup Pemerintah Kotamobagu, “jadi supaya lebih profesional maka tenaga medis dan satpam itu wajib miliki surat tanda kelegalan semacam itu, agar lebih meningkat pelayanan yang maksimal serta tenaga medis dapat diketahui kualitasnya dengan surat kompetensi yang dimiliki. Dengan begitu tentunya mereka itulah sudah terjamin,” terangnya.
Ia menambahkan, terlebih saat ini Pemkot sedang melakukan seleksi kembali tenaga kontrak di Kotamobagu. Ia pun berharap hal tersebut dapat diperhatikan agar seluruh tenaga medis baik tenaga kontrak yang sedang diseleksi kembali saat ini bahwa kemampuan dan skil itu perlu di asa agar kualitas diri bisa diadalkan pada bidang masing-masing, imbunya. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.