Begie Janji Kawal Usulan Musrenbang Kotamobagu Barat

Bagikan Artikel Ini:
Begie Gobel

Begie Gobel

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (02/02/2015) kemarin berhasil digelar oleh Pemerintah Kecamatan setempat. Anugerah Begie Chandra Gobel, salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu yang ikut hadir pada Musrenbang itu, mengatakan terdapat 175 usulan pembangunan fisik dan 63 non fisik.
“Diantara usulan yang mengemuka pada Musrenbang itu, adalah persoalan saluran pembuangan air limbah (SPAL), normalisasi sungai, akses jalan perkebunan, pembuatan trotoar, pembangunan/pemeliharaan jalan/lorong, dan penataan kawasan lapangan olahraga untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Begie kepada beritatotabuan.com,
Selain itu, masih menurut politisi muda PAN ini, persoalan penambahan bak sampah, kamtibmas dan pembinaan generasi muda, kegiatan ibu2 PKK, dan lampu penerangan jalan, pun tidak luput dari usulan masyarakat pada hajatan itu.

Menyangkut hal tersebut, Begie berjanji akan mengawal usulan yang berkembang pada Musrenbang dari Daerah Pemilihannnya itu.

“Sebagai salah satu wakil rakyat yang mengemban amanah masyarakat, sudah kewajiban untuk mengawal aspirasi itu,” ujar Begie.
Meski demikian, Begie mengatakan seluruh usulan itu, pasti akan dilihat dari skala prioritas.

“Memang tidak mungkin semuanya akan terkover. Nanti kita lihat skala prioritas,” kata politisi PAN ini.

Menurut Begie, dari usulan yang berkembang kali ini, anggaran belanja modal di dua instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan P4K, sebesar Rp 78,3 milyar, kemungkinan akan bertambah.

Disisi lain, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD KK ini juga menambahkan, dalam waktu dekat, Perda Bangunan Gedung (BG) akan dimasukan dalam Prolegda untuk menjadi Perda. Dalam hubungan dengan Musrembang, dikatakan Begie kalau Perda BG disahkan, maka anggaran dari APBN untuk bantuan pemukiman (Bankim), RTH, revitalisasi, BSPS, instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan BSPS, bakalan masuk ke Kota Kotamobagu. Sebab syaratnya daerah penerima harus memiliki Perda RTRW dan Perda BG.

“Dengan demikian, banyak usulan yang tertuang di Musrembang, akan terkover. Sehingga anggaran lewat APBD KK, bisa diarahkan untuk hal lain yang sama pentingnya dan usulan lain yang mungkin tidak perlu menunggu ‘waiting list’ yang terlalu lama,” tutupnya anggota Fraksi PAN DPRD Kota Kotamobagu ini.

Hadir dalam pertemuan itu, Dr. Mutu Mokoginta dari Bappeda Sulut, Juf Limbalo (anggota DPRD F-GKIRS), Bappeda KK, SKPD terkait, Camat Kota Barat, para lurah se-Kota Barat, LPM, dan tokmas, agama, perempuan, dan pemuda. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.