Berhenti Saat Lampu Merah di Jalur Kiri Bisa Dihukum Penjara

Bagikan Artikel Ini:

Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lampu Lalu Lintas oleh Dishubbudparkominfo Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kotamobagu, mengeluarkan peringatan keras terhadap pengendara yang kerap berhenti di jalur kiri saat lampu merah.

Hal itu dikatakan Kepala Dishubbudparkominfo Kotamobagu, Agung Adati saat melakukan penggantian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), Kamis (21/01/2016) kemarin,

“Untuk pengendara yang berhenti di jalur kiri ketika lampu merah dengan tanda seperti ini (kiri jalan terus.red), maka dia bisa dihukum maksimal dua bulan penjara atau membayar denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Agung.

Agung mengatakan ketentuan tersebut tertuang pada undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (2)/

“Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah),” tukasnya,

Agung berharap dengan digantinya APILL tersebut maka arus lalu lintas yang ada di daerahnnya bisa lebih lancar,

“Selain itu kami juga berharap dengan penggantian APILL ini bisa lebih meminimalisir angka kecelakaan di jalan,” tutupnya, (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.