Coro DPRD Bolmong itu Bernama Tonny Tumbelaka

Bagikan Artikel Ini:
Anggota DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka

Anggota DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka

Oleh Katamsi Ginano

KADISPARBUD, Nancy Mokoginta, keluar dari ruang Komisi III DPRD Bolmong  dengan air mata bercucuran. Peristiwa ba’da magrib, Selasa, 28 Juli 2015, ini segera menyebar, memercik spekulasi, dan memicu amarah sejumlah orang—mereka yang bersimpati dan berempati, serta (yang terpenting) kerabat Kadisparbud.

Tangisan Kadisparbud itu (sebuah peristiwa tidak biasa, bahkan dalam sejarah DPRD Bolmong) saya ketahui dalam perjalanan di ruas tol Jakarta-Bogor. Kabar yang tiba menyatakan: air mata Ibu Kadis telah membuat sejumlah orang—kerabat, teman, dan kenalan—berkumpul di Gogagoman dengan darah mengelegak. Walau agak kurang mengerti konteknya, saya dapat memahami. Di Mongondow, tangisan seorang perempuan—terlebih dia kakak atau adik, ibu, nenek, atau sekadar kerabat—yang jatuh karena kesewenang-wenangan yang menggores perasaan, semestinya mampu membuat gentar siapapun yang menjadi penyebab.

Hanya ada daftar pendek masalah yang dapat membuat ‘’seorang Mongondow’’ gelap mata. Salah satunya adalah hati yang luka dari perempuan yang mereka hormati. Dan saya yakin sepenuhnya, lepas dari posisi birokrasinya ‘’yang kebetulan’’ Kadisparbud, Nancy Mokoginta adalah anak, adik, kakak, ibu, nenek, atau kerabat dari sekian banyak orang, baik yang berpendidikan maupun tidak; yang waras maupun tidak; yang berpolitik maupun tidak; yang berbudaya maupun yang masih tergolong barbar.

Walau dapat dikategorikan tak berpendidikan tinggi (sekali), saya merasa cukup waras, sedikit paham politik, dan yakin masih berbudaya, hingga informasi tangisan Kadisparbud itu saya sikapi dengan hati-hati. Yang pertama tercetus adalah pertanyaan, dalam rangka apakah Kadisparbud hadir di DPRD Bolmong? O, ternyata berkenaan dengan Rapat Pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah Bolmong 2014. Asumsi saya, pasti ada debat, kritik, celaan, barangkali bentakan atau sejenisnya yang memang menjadi tabiat khas anggota DPRD (dan politikus umumnya), yang membuat air matanya tumpah.

DPRD yang melaksanakan tugasnya, berhak menyatakan, mengeluarkan, mengumandangkan, bahkan meneriakkan apa saja. Bahwa ada Kadis lemah hati, tipis rasa, yang tersinggung dan menangis, demikianlah risiko yang harus diterima. Kalau tak sudi, letakkan jabatan dan tinggalkan Gedung DPRD Bolmong.

Tapi, kisahnya tidak sesederhana itu. Sebab urusan yang jadi penyebab ternyata tidak terkait dengan Rapat Pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah Bolmong 2014. Tidak pula ada juntrungannya dengan pelaksanaan tanggung jawab, wewenang, kewajiban, tugas, kerja, dan hak DPRD Bolmong dan anggotanya sesuai UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Peristiwa itu, yang informasinya sepenuhnya terkonfirmasi, bermula dari jeda Rapat Komisi III dengan dinas-dinas yang terkait berkenaan dengan Pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah Bolmong 2014, karena waktu magrib tiba. Ketika Ketua Komisi rehat untuk sholat, Sekretaris Komisi III, Tonny Tumbelaka, yang berasal dari PDIP, meminta seluruh staf Sekretariat DPRD Bolmong dan staf yang mendampingi Kadisparbud untuk meninggalkan ruang. Yang tersisa dalam ruangan hanyalah Kadisparbud, Sekretaris Komisi III, dan beberapa anggota DPRD Bolmong yang lain.
Apa yang dibicarakan di dalam ruangan itu? Pembaca, sebab topiknya sungguh memalukan dan hanya mempertontonkan tumpul otak dan busuknya aurat politik segelintir anggota DPRD Bolmong, maka sebaiknya saya tidak mengumbar sembarangan—kecuali di saat yang memang sungguh-sungguh dibutuhkan. Singkatnya (yang sepenuhnya menjadi simpulan dan penilaian saya), aksi dengan aktor utama Sekretris Komisi III cuma soal ‘’perampokan’’. Sayangnya, tersebab ‘’perampoknya’’ amatir dan pemula, dilakukan dengan cara yang kasar, semena-mena, dan murahan.
Tonny Tumbelaka (saya tidak peduli asal partainya, siapa dia, dan jabatan publik mentereng ‘’anggota DPRD yang terhormat’’ yang dia sandang) tampaknya harus belajar lebih keras jadi ‘’rampok profesional’’ yang tidak memerlukan suara keras, bentakan, pin Garuda diapit padi dan kapas, dan SK anggota DPRD untuk mendapatkan semua yang diinginkan, termasuk—misalnya—duit setoran dari Kepala SKPD. ‘’Rampok profesional’’, apalagi dia politikus yang punya jabatan di partai dan di lembaga legislatif, cukup tersenyum dan berbisik. Bahkan, yang sangat profesional, lebih lihai lagi: hanya dengan kerlingan, yang dilirik rela menyerahkan segala yang dia maui, dengan riang-gembira pula.
Politikus dengan modus sewenang-wenang seperti yang diperlihatkan Tonny Tumbelaka menunjukkan dia hanya sekelas coro. Dan di belahan dunia mana pun, perlakuan terbaik untuk coro adalah diinjak atau dihantam hingga remuk. Perlu saya beritahu pada Tonny Tumbelaka, dengan kasus ba’da magrib itu dia tidak hanya sedang menguji nyali seorang Kadisparbud. Yang dia lakukan adalah menantang harga dari penghormatan banyak orang terhadap seorang perempuan, lepas dari jabatan formalnya sebagai Kadis.
Galibnya politikus dan angota legislatif, kilahan pertama yang bakal terlontar tentu mengacu pada UU Nomor 17/2014 berkenaan dengan Hak Imunitas anggota DPRD kabupaten/kota sesuai Pasal 388, Ayat 1 sampai 4, dan Tatib DPRD Bolmong. Cemen! UU Nomor 17/2014 tidak melindungi anggota DPRD yang melakukan tindak pidana dan melanggar Tatib.
Pertama, peristiwa yang menyebabkan tangis Kadisparbud jatuh terjadi saat rapat di-skorsing. Dua, tidak ada staf Sekretariat DPRD Bolmong yang berada di ruangan, menyaksikan, mencatat, dan menotulensi peristiwanya sebagaimana yang diatur dalam Tatib DPRD Bolmong. Artinya, pertemuan yang melibatkan Kadisparbud, Sekretaris Komisi III, dan beberapa anggota DPRD Bolmong itu adalah rapat liar yang terlaksana karena pemaksaan dan unjuk kekuasaan semata. Dan ketiga, urusannya sama sekali tidak berkaitan dengan tanggung jawab, wewenang, kewajiban, tugas, kerja, dan hak DPRD Bolmong dan anggotanya. Dengan demikian, apapun yang terjadi di dalam ruangan Komisi III DPRD Bolmong yang menyebabkan Kadisparbud melelehkan air mata, adalah peristiwa yang berkonsekwensi hukum pribadi.
Maka, siapa pun pihak yang keberatan—tidak hanya Kadisparbud—pantas membawa peristiwa itu ke ranah pidana dan melaporkan ke Dewan kehormatan DPRD Bolmong. Di saat yang sama, anggota DPRD yang menjadikan pin dan SK keanggotaan ‘’yang terhormatnya’’ sebagai alat kesewenang-wenangan, lebih dari harus dibina dengan serius. Bila perlu, yang bersangkutan di-PAW demi menyelamatkan muka partai dan lembaga DPRD yang terhormat. Derajat preman jalanan lebih terhormat dari ‘’rampok’’ bersenjata pin dan SK keanggotaan DPRD.
Karenanya, saya tidak melihat ada satu pun alasan yang masuk akal, sahih, dan etis mempertahankan seorang anggota DPRD yang melakukan pelanggaran seserius aksi yang diperanutamai Tonny Tumbelaka.
Di luar itu, saya menyarankan yang bersangkutan waspada dan berhati-hati. Ada perhitungan yang sedang ditimbang-timbang penagihannya oleh sejumlah (banyak orang) terhadap ‘’penganiayaan’’ pada Kadisparbud Bolmong itu. Takarannya sederhana: kalau Tonny Tumbelaka boleh menggunakan cara jalanan dalam mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan, jangan pernah menyalahkan jika ada pihak lain yang juga melakukan hal yang sama.
Coro Tonny, peringatan itu bukanlah ancaman, melainkan sikap orang Mongondow yang menjunjung adab dan etika budaya tinggi yang tak meluputkan kesantunan kendati dengan hati dididihi geram.(***)

Sumber: kronikmongondow.blogspot.com,

Singkatan dan Istilah yang Digunakan:

Bolmong: Bolaang Mongondow; DPD: Dewan Perwakilan Daerah; DPR: Dewan Perwakilan Rakyat; DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kadis: Kepala Dinas; Kadisparbud: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; LPJ: Laporan Pertanggungjawaban; MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat; PAW: Pergantian Antar Waktu; PDIP: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Ranperda: Rancangan Peraturan Daerah; SK: Surat Keputusan; SKPD: Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Tatib: Tata Tertib; dan UU: Undang-undang.

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.