Dalam Keadaan Ini, Bakal Caleg tak Harus Mundur Dari Legislator Bila Pindah Partai

Bagikan Artikel Ini:

 

Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bagaimana nasib Legislator yang mencalonkan beda Partai, apakah harus mundur atau tidak? Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan jelas mengurai syarat bagi warga negara yang punya hak mendaftar sebagai bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Polemik bagi legislator yang sedang menjabat dan ganti Partai saat mencalonkan dirinya menyeruak kepermukaan. Akhirnya, beberapa legislator yang diduga akan pindah partai masih malu-malu mengumandangkan Partai yang akan dinaiki saat mencalonkan pada pemilu 2019.

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel, saat dikonfirmasi Selasa (3/6/18), menjelaskan poin poin tentang Pencalonan dalam PKPU yang baru saja disahkan 30 Juli 2018 lalu. Menurutnya, tidak diwajibkan mundur jika Parpol yang diwakilinya di DPRD tidak lagi menjadi peserta pemilu, “Pada pasal 7 ayat 6, dijelaskan bahwa dalam hal hal beberapa kondisi, sepertiPartai Politik yang mengusulkan calon pada Pemilu Terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi, atau  bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir; atau tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Fahmi.

Namun demikian, ditegaskan Fahmi Bakal Caleg harus wajib mundur ketika kondisi seperti yang dijelaskan diatas tidak terjadi. “Sebab, pada pasal 7 ayat 1 huruf t, menegaskan bahwa syarat menjadi Caleg diantaranya adalah mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir,” tambahnya.

Bagi legislator yang sedang menjabat dan berniat pindah partai silahkan pedomani PKPU tersebut. “Kita nanti pada hari Rabu akan melakukan sosialiasi terkait dengam PKPU itu, maka kami harap pimpinan atau petugas penghubung hadir, dan kita akan sampaikan secara rinci terkait syarat yang wajib dipenuhi. Selain itu, beberapa pihak yang berkepentingan juga kami undang guna tahapan Pencalonan ini”, tutupnya. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.