Disnakertrans Bolmong Warning Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan warning ke Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.

Menurut Kepala Disnakertrans Pemkab Bolmong, Ramlah Mokodongan, Rabu (08/01/2020) warning tersebut merupakan tindak lanjut dari pihaknya menyusul Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2020, sebesar Rp 3.310.723.

“Kenaikan UMP dari Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.723 ini, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019,” ujar Ramlah.

Ramlah melanjutkan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara itu, sejak Desember Tahun 2019 kemarin.

“Sejak Desember 2019 lalu kami sudah menyurat ke semua perusahaan yang ada di Bolmong, terkait kenaikan UMP ini, bahkan kami juga telah mensosialisasikan ke pihak perusahan dan karyawan,” ungkap Ramlah.

Ramlah pun menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolmong, wajib menaati Surat Edaran tersebut. Jika tidak, maka setiap karyawan bisa melapor ke Disnakertrans Bolmong.

“Bagi perusahaan yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka perusahaan tersebut harus wajib mengutarakan besaran gaji kepada karyawan saat dalam tahap penerimaan,” demikian Ramlah. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.