DPRD Minta Pemda Pertegas Pelaksanaan PP PNS

Bagikan Artikel Ini:
Arman Lumuto

Arman Lumuto

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Kedisiplinan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Bolmong Utara, terus mendapatkan pengawasan dari DPRD Kabupaten Bolmong Utara.

Ini tercermin dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Arman Lumuto yang meminta agar pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan para birokrat ini benar-benar dipertegas oleh jajaran pimpinan yang ada di Pemkab Bolmong Utara.

“JIka ada PNS yang hanya setengah-setengah dalam melakukan kerja-kerja pelayanan mereka, harus ada evaluasi dari pemerintah terlebih pimpnan SKPD. Ini dimaksudkan selain mempertegas pelaksanaan PP nomor 52 tahun 2010, juga bisa jadi akan mendorong pemaksimalan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Arman.

Bahkan, Arman mengatakan pihak Pemkab Bolmong Utara jangan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bagi para PNS yang jarang masuk kantor.

“Dalam PP nomor 52 tahun 2010 tersebut jelas tertera sanksi terberat bagi para PNS yang tidak masuk kantor selama 46 hari kerja adalah pemecatan. Ini harus dilaksanakan dengan tegas agar menjadi pelajaran bagi para PNS untuk tidak main-main dalam melaksanakan kerja-kerja pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Namun demikian, Arman pun mengatakan apresiasi serta penghargaan juga harus diberikan kepada para bikrokrat yang dinilai berprestasi.

“Sebab ini juga akan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (indra piring)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.