Dugaan Reses Fiktif Segera ke Tahap Penyidikan

Bagikan Artikel Ini:
Ivan Bermuli SH

Ivan Bermuli SH

Bolmong, BT – Proses hukum terhadap dugaan reses fiktif yang dilakukan para legislator Bolmong di tahun 2013 triwulan III lalu, terus berlanjut. Bahkan, tahapan penyidikan akan kasus tersebut akan segera dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli SH, kepada beritatotabuan.com,
“Saya usahakan akhir oktober sudah masuk ke penyidikan,” tegas Ivan.

Dalam pemeriksaan, salah satu yang menjadi temuan penyidik kejaksaan adalah pelaksanaan reses yang tidak dilakukan di beberapa desa. “Dari 4 desa, kenyataanya hanya 1 desa yang dilaksanakan,” tambahnya.
Meski sudah direkomendasikan untuk mengembalikan kerugian itu, dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tapi menurut Ivan itu tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Kalau dari kita hal itu tidak menghapus unsur pidana,” tutupnya. (awi manggopa/junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.