Dukung Pembangunan Bandara Loloda Mokoagow, Dua Perusahaan Telekomunikasi Pindahkan Bangunan dan Fasilitasnya

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Untuk mendukung percepatan dan perluasan pembangunan Bandara Loloda Mokoagow di Desa Lalow Kecamatan Lolak, PT. Telkom dan PT. Telkomsel sepakat untuk memindahkan bangunan dan fasilitas mereka yang berada di kawasan pembangunan Bandara.

Kesepakatan itu ditandatangani, Senin (18/11/2019), dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan para stakeholder di Ruang Rapat Assisten II Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, Lolak.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bolmong, Zulfadli Binol, dalam kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu menyebutkan, bahwa pihak PT. Telkom dan PT. Telkomsel bersedia untuk memindahkan gedung dan fasilitas, yang mereka miliki dikawasan pembangunan Bandara Loloda Mokoagow.

“Dan pihak Pemkab Bolmong hanya bisa membantu proses perpindahan itu secara aspek regulasi,” ujar Zulfadli.

Masih dalam isi surat kesepakatan, dikatakan Zulfadli, pihaknya tidak menyediakan lahan ataupun biaya untuk perpindahan gedung dan fasilitas milik dua Perusahaan Telekomunikasi itu.

“Kesepakatan ini, akan didukung dengan surat Penegasan yang akan ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow,” tutur Zulfadli.

Untuk PT. PLN Persero, dijelaskan Zulfadli, belum menandatangani kesepakatan dikarenakan masih akan melakukan konsultasi dengan para Pimpinan Perusahaan penyedia jaringan listrik tersebut.

“Kurang lebih ada 37 tiang listrik milik PT. PLN dan 5 tiang tower milik PT. Telkom dan PT. Telkomsel yang masih saat ini masih berdiri di wilayah pembangunan Bandara Loloda Mokoagow,” ungkap Zulfadli.

Dan fasilitas milik ketiga perusahaan itu, lanjut Zulfadli, harus secepatnya untuk dipindahkan.

“Karena mengingat tahun 2020 pembangunan Bandara Loloda Mokoagow akan mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat berjumlah 250 miliar,” ucap Zulfadli.

Terpisah, dijelaskan Asisten I Setda Bolmong, Derek Panambunan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2019, tentang penerbangan, bahwa dalam proses pembangunan dan pengoperasian Bandara, baik dari sudut Take Off dan Landing itu harus bebas dari rintangan dan hambatan.

“Untuk itu, di lihat dari aspek penerbangan, ada beberapa antena dan tiang listrik yang tersebar di area pembangunan Bandara itu harus dipindahkan,” kata Derek.

Derek menambahkan, pemindahan fasilitas-fasilitas ketiga Perusahaan itu sudah berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bolmong serta berdasarkan hasil konsultasi dari Direktorat Perhubungan RI.

“Dengan melihat dari arah mata angin, maka Take Off Pesawat itu dari arah laut, dan antena ini bisa menganggu navigasi penerbangan, sehingga dari hasil kajian teknis antena ini harus dipindahkan,” demikian Derek.

Diketahui, perwakilan masing-masing instansi terkait, yakni Sekretaris DPM-PTSP, Dinas PUPR, DLH dan Bappeda Pemkab Bolmong, serta Camat Lolak, Danramil dan Polsek Lolak, turut hadir bersama perwakilan PT. Telkom, PT. Telkomsel dan PT. PLN Persero dalam rapat tersebut. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.