KPU Kotamobagu Gelar Pleno Penetapan Syarat Calon Perseorangan

Bagikan Artikel Ini:

 

Pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan yang digelar oleh KPU Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – KPU Kotamobagu akhirnya Minggu (10/09/2017) sore ini menggelar pleno penetapan syrata calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018. Pleno yang digelar di kantor KPU Kotamobagu itu sendiri dihadiri oleh Pimpinan Panwaslu Kotamobagu. Dimana, dalam siaran pers yang diterima beritatotabuan.com, untuk penyerahan syarat calon perseorangan tersebut harus diterima KPU paling lambat pada 29 November 2017 mendatang. “Pengumuman untuk syarat dukungan calon akan dilakukan KPU pada 9-22 November, dan untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya akan dilakukan pada 25 November sampai 1 Desember 2017. Setelah itu kita akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda hingga 8 Desember 2017,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koeraniwan SH.

Masih menurut Nayodo, dalam pleno tersebut juga diputuskan, untuk penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada KPU dilakukan hingga 8 Desember, dimana untuk penyerahan syarat tersebut ke PPS dilakukan pada 9-11 Desember 2017.

“Selanjutnya, ssetelah berkas itu diserahkan ke PPS, kemudian akan dilakukan penelitian faktual pada 12-25 Desember, dan dilanjutkan dengan pleno yang akan digelar PPS paling lambat pada tanggal 28 Desember, nanti setelah diplenokan di PPS kemudian KPU Kotamobagu akan memplenokan hasil tersebut disekitar tanggal 29-31 Desember 2017,” jelasnya.

Disisi lain, komisioner KPU kotamobagu yang membidangi teknis dan penyelenggara Aditya Tegela SE, mengatakan untuk dukungan calon perseorangan tersebut mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kotamobagu paada Pilgub Tahun 2015 sebanyak 86.808 pemilih. “Dalam PKPU nomor 3 tahun 2017, syarat dukungan pasangan calon untuk daerah yang pemilihnya dibawah 250 ribu jiwa adalah 10 persen, dimana dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada,” tambahnya.

Lain dari itu, Aditya juga menambahkan kalau dukungan yang diberikan pemilih kepada pasangan calon, tidak bisa lebih dari satu. “Makanya kita akan melakukan penelitian faktual dan administrasi sebelum proses penetapan dilakukan. Untuk lebih jelasnya tentu yang akan maju lewat jalur perseorangan bisa menghubungi kami,”  tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kotamobagu Dr Musly Mokoginta SH, MH menambahkan kalau pihaknya dalam proses penelitian faktual dan administrasi yang akan dilakukan oleh jajaran KPU dan PPS akan menurunkan tim pengawas pemilu lapangan. “Ini sebagai bentuk pengawasan, agar apa yang ditetapkan oleh KPU benar-benar sesuai dengan regulasi,” tegas Musly. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.