Penggunaan Badan Jalan Untuk Hajatan di Bolmong Akan Ditertibkan

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Penggunaan badan jalan dari Jembatan Kaiya Inobonto, Kecamatan Bolaang sampai Pinogaluman Kecamatan Lolak, akan segera ditertibkan menyusul Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Badan Jalan yang saat ini sudah berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bolaang Mongondow.

Rancangan Peraturan Bupati yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, dibuat dengan tujuan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan badan jalan.

“Dalam rancangan Perbup itu, ada 5 poin tentang pelarangan penggunaan badan jalan,” ujar Plh Kepala Dishub Pemkab Bolmong, Zulfadhli Binol, Kamis (12/12/2019), di ruang kerjanya, Lolak.

Pelarangan penggunaan badan jalan dimaksud, ungkap Fadli, diantaranya pelarangan pendirian Los/tenda ketika melakukan hajatan, dan pelarangan penjemuran hasil bumi.

“Pelarangan itu bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan dampak yang ditimbulkan, seperti macet ataupun kecelakaan lalu lintas,” ucap Zulfadhli.

Dijelaskan Zulfadhli, jalan yang dimaksud intensitasnya cukup tinggi sesuai peruntukkannya sebagai jalur trans Sulawesi.

“Kalau misalnya ada los hajatan maka tidak menutup kemungkinan bisa menyebabkan kemacetan ataupun kecelakaan lalu lintas, karena pasti ada pengendara dari luar daerah bahkan luar provinsi yang melintas dan mereka tidak tahu kalau ada pendirian los,” tutur Zulfadhli.

Ditambahkan Zulfadhli, draft rancangan Perbup tersebut saat ini sedang digodok di Bagian Hukum Setda Bolmong.

“Dan selanjutnya kita akan bawa ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara,” imbuh Zulfadhli.

Zulfadhli pun berharap, Perbup itu bisa secepatnya dirilis agar dapat meminimalisir penggunaan jalan yang tidak semestinya sejak dini. Dan masyarakat pun diminta agar bisa bersifat kooperatif ketika Perbup tersebut mulai diberlakukan.

“Setelah perbup ini rilis, kita (Dishub, RED.) akan bekerjasama dengan stakeholder terkait termasuk Sat Pol PP. Pokoknya kalau ada los tanpa ijin, langsung bongkar,” demikian Zulfadhli. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.