Pengunjung Kantor Bupati Bolmong Wajib Tinggalkan KTP

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pengunjung yang bertamu ke kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong,) kini wajib meninggalkan KTP di meja piket yang dijaga personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhitung sejak awal Desember 2019.

Diungkapkan Sekretaris Sat Pol PP Bolmong, Linda Lamahesang, Senin (09/12/2019), kebijakan itu diterapkan pihaknya dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dengan adanya kebijakan baru tersebut, tamu yang berkunjung ke kantor Bupati Bolmong harus melapor di meja piket,” ujar Linda.

Setelahnya, lanjut Linda, tamu akan diminta meninggalkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan akan diberikan ID Card atau kartu tanda pengenal bertuliskan visitor.

“Saya sudah koordinasikan, jangan diterima kalau ada tamu yang tidak menggunakan ID Card,” tegas Linda.

Menurut Linda, sudah ada personil Sat Pol PP yang menjaga seluruh akses masuk ke Kantor Bupati Bolmong.

“Ada 3 meja piket di 3 pintu masuk/keluar di kantor bupati. 1 meja piket di pintu depan lantai bawah, 1 di pintu depan lantai 2, dan 1 di pintu belakang lantai bawah,” demikian Linda. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.