Sebut Wartawan Sebagai ‘Pasukan Pemerintah’, Agus Dinilai ‘Ngawur’

Bagikan Artikel Ini:
Sebut Wartawan Sebagai ‘Pasukan Pemerintah’, Agus Dinilai ‘Ngawur’

Erwin Makalunsenge dan Agus Suprijanta

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pernyataan yang tidak berdasar dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Hi Agus Suprijanta terhadap sejumlah awak media. Hal ini terkait dengan kedatangan beberapa jurnalis dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan komisi I DPRD Kotamobagu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Selasa (31/01/2017) lalu. “Ditulis ya, Dinas Kominfo tidak beretika pada saat memenuhi undangan rapat dengan kami pada hari itu,” ketus Agus melalui telepon selulernya kepada salah satu wartawan, Rabu (01/02/2017) kemarin.

Ditanya soal dimana letak tidak beretikanya Diskominfo sesuai dengan tudingan Agus. Dirinya lantas menyentil soal profesi wartawan. “Iya, karena mereka membawa wartawan,” tukasnya.

Menariknya, pernyataan Agus tersebut lantas membuat ketersinggungan terhadap beberapa jurnalis. “Kami ke DPRD untuk meliput hearing. Kalau kami dibilang pasukan pemerintah dalam hal ini Diskominfo apa dasarnya?. Memang sejak kapan wartawan dilarang meliput saat hearing,” tukas Risman Umar kepada awak media ini.

Senada dikatakan oleh Erwin Makalunsenge, kalau pernyataan Agus tersebut terkesan ngawur. “Saat hearing pedagang dan Satpol-PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan lalu, kita bisa masuk dan meliput. Kenapa ini justru disebut kalau kami pasukan Diskominfo?. Jika demikian maka atas dasar apa beliau (Agus) menyebut kami pasukan pemerintah? Kalau tidak ada dasar yang kuat, ngawur namanya,” ketus Erwin.

Lagian kata Erwin, ketika masuk ke ruangan untuk meliput hearing itu adalah bagian dari tugas mereka. “Jelas kalau dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Kenapa kami diusir keluar saat itu,” kuncinya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.