Soal Pasar Poyowa Kecil, Pemkot Nilai Yusuf Ngawur

Bagikan Artikel Ini:
Pasar Poyowa Kecil

Pasar Poyowa Kecil

Kotamobagu, BT – Polemik terkait hak kelola Pasar Tradisional di Desa Poyowa Kecil (Pocil), Kecamatan Kotamobagu Selatan, terus bergulir.

Bahkan, belakangan pihak pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu, menilai bahwa Yusuf Sabunge selaku pihak Koperasi Sinar Mas pengelola 15 kios di pasar tersebut, dinilai memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong.

Sebagaimana tercermin dalam pernyataan Kabid Perdagangan Disperindagkop Bambang Murdiyanto, Kamis (24/09/2014). Menurut Bambang, pernyataan Yusuf Sabunge terkait kepemilikan lahan pasar, ngawur.

“Salah salah satu syatat sehingga Kementrian memberikan bantuan untuk pembangunan pasar adalah pemerintah harus menyiapkan lahan. Olehnya pemerintah membeli lahan itu. Syarat ke dua pemerintah harus menyiapkan koperasi untuk mengelola, maka dicarilah keperasi yang dianggap layak, dalam hal ini yang direkomendasi oleh pemerintah adalah Koperasi Sinas Mas. Maka jelaslah lahan itu milik pemerintah. Bukan milik koperasi yang sudah digembar-gemborkan oleh Haji Yusuf,” jelas Bambang.

Bambang pun membeberkan, bahwa 54 Kios yang dianggarkan dari APBD Kotamobagu, disewakan oleh Yusuf Sabunge ke pedangang secara diam-diam. “Sudah ada pedangang yang mengaku bahwa mereka menyewa kios itu ke haji Yusuf dengan taris berfariasi, hingga mencapai Rp1,5 juta perkios. Padahal itu milik pemerintah, dan haji Yusuf tidak berhak atas 54 kios tersebut,” kata Bambang.

Lanjut Bambang, pihak Koperasi hanya berhak atas 15 kios dan dua barak yang merupakan bantuan dari Kementrian Koperasi kepada Koperasi Sinar Mas. “Untuk tambahan 54 kios dari pemkot, itu seharusnya dikelola oleh pemkot. Tapi belakangan sudah disewakan oleh haji Yusuf selaku pihak Koperasi,” jelasnya.

Terpisah, Yusuf Sabunge saat diteemui di lokasi pasar Poyowa Kecil membantah hal itu. Munurut Yusuf, hingga saat ini pihak selaku Koperasi Sinar Mas tidak melakukan pungutan sewa ke 54 kios tersebut.

“Dulu waktu pasar belum ramai Saya bermohon ke pemkot bagaimana kalau 54 kios yang sudah dibangun, akan saya isi dengan pedagang dari luar. Ini upaya juga agar pasar Poyowa Kecil akan ramai. Tapi soal sewa kios, tidak dilakukan. Pihak kami hanya melakukan pungutan untuk bayar listrik dan kebersihan,” ungkap Yusuf.

Ia mengaku pihaknya hanya mengelola 15 kios dan barak yang merupakan bantuan dari Kementrian Koperasi. “Itu pun kita bagi dengan pemerintah sesuai MoU yang sudah ditanda tangani. 80 Persen untuk Koperasi dan 20 persen untuk Pemkot,” ujar Yusuf. (junaidi)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.